Linuxdiskcert – Polresta RGO303 Bandung ringkus enam pelaku pengeroyokan viral di Ciparay

Linuxdiskcert – Kepolisian Resor Kota( Polresta) Bandung, meringkus 6 pelakon pengeroyokan RGO303 yang viral di alat sosial kepada 2 anak muda di Jalur Raya Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Angket. Kusworo Wibowo berkata, penentuan keenam terdakwa ini bersumber pada olah tempat peristiwa masalah( TKP) dengan dilengkapi oleh rekaman Kamera pengaman yang terjalin pada Jumat 19 April 2024.

” Alhamdulillah Polresta Bandung sukses menguak permasalahan penganiayaan yang terjalin di Ciparay dalam kurun durasi tidak lebih dari 1×24 jam,” tutur Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin.

Kusworo menarangkan corak dari para pelakon itu sebab diakibatkan salah satu pelakon dengki disebabkan si kekasih berjumpa dengan salah satu korban bernama samaran DHM( 23).

” Jadi si kekasih pria berjumpa pacarnya wanita dengan pria lain di suatu warteg. Setelah itu sang wanita seakan tidak tahu dengan pacarnya,” tutur ia.

Kusworo mengatakan pelakon yang tidak dapat dengan sikap si kekasih, kesimpulannya bertanya pada korban, tetapi dikala dialog terjalin, kawan pelakon langsung melaksanakan pemukulan.

Pada dikala yang serupa, pelakon yang lain juga melaksanakan pemukulan dengan memakai batu kearah kepala balik korban sampai jatuh serta hadapi cedera sungguh- sungguh pada bagian kepala.

” Atas aksi pelakon, korban hadapi pemeliharaan RGO 303, dimana batok kepala terdapat bagian batu membuat batok kepala hadapi kerenggangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kusworo berkata kelakuan pengeroyokan itu luang viral di alat sosial, di mana posisi pengeroyokan terjalin di salah satu minimarket di Jalur Raya Ciparay.

Dari peristiwa itu, Satreskrim Polresta Bandung langsung melaksanakan serangkaian pelacakan alhasil mengalami sebesar 7 orang yang saat ini ini telah sah diresmikan selaku terdakwa pengeroyokan itu.

“ Atas perbuatannya pelakon Z( 16), Sang( 15), RF( 16), FY( 17), AP( 19) serta AP( 20) dijerat Artikel 170 bagian 2 dengan bahaya ganjaran 9 tahun bui,” tutur Kusworo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *